Warta Ekonomi, Jakarta - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menyampaikan bahwa SBT Investment 2 Pte Ltd (SBT 2) dan Sembcorp Environment Pte Ltd (SEPL) resmi menandatangani Perjanjian Pinjaman pada 8 April 2025.
Dalam perjanjian ini, SEPL sepakat memberikan pinjaman kepada SBT 2 dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar SGD270.000.000 yang wajib dibayarkan kembali secara penuh pada tanggal 8 April 2030.
SEPL sebagai pemberi pinjaman, merupakan anak perusahaan Perseroan yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh Perseroan sebesar 100%. SBT 2 sebagai peminjam, juga merupakan anak perusahaan Perseroan yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh SBT Invest Pte. Ltd (SBT Invest) sebesar 100%.
"Pelaksanaan transaksi ini untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan rencana bisnis Perseroan secara grup," kata Direktur TOBA, Juli Oktarina, dikutip dari keterbukaan informasi pada Jumat (11/4).
Juli menyatakan, penandatanganan perjanjian pinjaman ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Konflik Kepentingan, tanggal 2 Juli 2020.
Selain itu, transaksi Perjanjian Pinjaman ini merupakan transaksi material yang dikecualikan dan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020 karena pemberian pinjaman dilakukan di antara perusahaan-perusahaan terkendali Perseroan.
"Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini," pungkasnya.